Kupang - Menteri Agama Suryadarma Ali mengatakan lembaganya tak berwenang membubarkan Negara Islam Indonesia (NII) karena NII merupakan organisasi bawah tanah. "Kami tak punya kewenangan menindak dan membubarkan organisasi radikal," kata Menteri Agama Suryadarma Ali, usai mengikuti perayaan Oikumene Akbar di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa 3 Mei 2011. "Jadi, NII tak bisa dibubarkan karena organisasi bawah tanah, bukan organisasi resmi."


Kementerian Agama, menurut Suryadarma, hanya mencegah agar pemimpin agama dan lembaga pendidikan tak kecolongan dan dimasuki pemikiran dan gerakan keagamaan yang keras. "Tugas kita mengantisipasi jangan sampai lembaga pendidikan dimasuki guru yang beraliran keras atau pemikiran keras," katanya.

Untuk mengantisipasinya, menurut Suryadarma, Kementerian Agama akan mengundang kepala wilayah kantor agama se-Indonesia, rektor-rektor perguruan tinggi agama, serta pemimpin sekolah keagamaan pada 12-14 Mei 2011 di Jakarta untuk menyampaikan perkembangan dan gerakan radikalisme di Indonesia.

Dalam pertemuan itu, Kementerian Agama akan minta mereka meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan dan gerakan radikalisme agar tak masuk ke masyarakat, kampus, dan lembaga pendidikan agama. Tempo