Kadin Indonesia menilai kebijakan pemerintah dibidang jalan tol sangat membingungkan, sehingga tidak memberikan kepastian kepada investor yang benar-benar serius membangun jalan tol.
"Investor yang sama sekali tidak bekerja, dengan investor yang serius untuk bekerja penanganannya sama," kata Wakil Ketua Kadin Indonesia bidang Infrastruktur, Lukman Purnomosidi dalam keterangannya yang diterima VIVAnews.com di Jakarta, Senin 14 Maret 2011.
Lukman menilai, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan ganda. Pada satu sisi, mereka membuka peluang bagi investor yang ingin menggarap jalan tol, namun di sisi lain investor itu tidak bisa masuk karena pemerintah masih mempertahankan investor lain yang sejak lima tahun belum memiliki kemajuan atau bahkan tidak ada progress sama sekali.
Dia menambahkan, pemerintah juga pernah mengancam akan mencabut kontrak perjanjian investor jalan tol yang dianggap tidak layak dalam pelaksanaan evaluasi. Namun kenyataanya, saat diumumkan hasil evaluasi itu pemerintah menilai semua investor dianggap layak untuk meneruskan pekerjaan pembangunan jalan tol."Investor yang sama sekali tidak bekerja, dengan investor yang serius untuk bekerja penanganannya sama," kata Wakil Ketua Kadin Indonesia bidang Infrastruktur, Lukman Purnomosidi dalam keterangannya yang diterima VIVAnews.com di Jakarta, Senin 14 Maret 2011.
Lukman menilai, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan ganda. Pada satu sisi, mereka membuka peluang bagi investor yang ingin menggarap jalan tol, namun di sisi lain investor itu tidak bisa masuk karena pemerintah masih mempertahankan investor lain yang sejak lima tahun belum memiliki kemajuan atau bahkan tidak ada progress sama sekali.
"Padahal, diantara investor yang dianggap layak tersebut, ada investor yang belum membebaskan tanah sejengkal pun sejak perjanjian ditandatangani lima tahun lalu. Itu pun, masih diberikan kesempatan untuk melanjutkan kegiatannya," ujar Lukman.
Artinya, kata Lukman, terkendalanya pembangunan jalan tol hingga saat ini bukan semata-mata soal tanah, tetapi juga masih banyak kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak jelas yang harus dibenahi.
"Pemerintah harus memiliki perencanaan yang matang dalam pembangunan jalan tol, di antaranya memberikan kepastian investasi, serta insentif bagi ruas-ruas yang dari segi volume kendaraan belum memadai," kata dia.
Berkaitan dengan hal itu, Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI), Fatcur Rochman, menjelaskan bahwa pemerintah telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sekali lagi kepada investor 24 ruas jalan tol untuk melanjutkan pekerjaannya.
Berkaitan dengan hal itu, Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI), Fatcur Rochman, menjelaskan bahwa pemerintah telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sekali lagi kepada investor 24 ruas jalan tol untuk melanjutkan pekerjaannya.
"Bahkan, semua perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya dilakukan perubahan (adendum), namun dengan syarat investor harus memperkuat permodalan baik melalui sumber dana internal atau mencari mitra baru," ujarnya.
Pemerintah, dia menambahkan, juga telah merevisi seluruh rencana bisnis 11 ruas tol, serta berjanji untuk memperbaiki pelaksanaan pembebasan tanah.
Kesempatan yang diberikan pemerintah, kata dia, seharusnya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh investor jalan tol, di antaranya dengan memperkuat permodalan baik menggunakan dana internal atau menggandeng investor baru.
Menurutnya, dengan adanya perbaikan perjanjian diharapkan investor 24 ruas jalan tol dapat memulai pekerjaan dari awal lagi. "Ibaratnya start dari nol," ujar dia.
Fatchur optimistis, apabila pemerintah pada tahun ini memperbaiki iklim pembebasan tanah, tentunya akan lebih memberikan kepastian dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pemerintah, dia menambahkan, juga telah merevisi seluruh rencana bisnis 11 ruas tol, serta berjanji untuk memperbaiki pelaksanaan pembebasan tanah.
Kesempatan yang diberikan pemerintah, kata dia, seharusnya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh investor jalan tol, di antaranya dengan memperkuat permodalan baik menggunakan dana internal atau menggandeng investor baru.
Menurutnya, dengan adanya perbaikan perjanjian diharapkan investor 24 ruas jalan tol dapat memulai pekerjaan dari awal lagi. "Ibaratnya start dari nol," ujar dia.
Fatchur optimistis, apabila pemerintah pada tahun ini memperbaiki iklim pembebasan tanah, tentunya akan lebih memberikan kepastian dalam pelaksanaan pekerjaan.
"Kalau April 2011 ini Undang-Undang Pembebasan Tanah dapat diketok DPR, organisasi pembebasan tanah akan lebih tertata lagi. Dalam artian, tenaga apraisal (penilai) semakin bertambah, dan hakim-hakim di daerah sudah dipersiapkan," ujarnya.
Ia melanjutkan, apabila regulasinya sudah selesai pada tahun ini, proses pembebasan tanah akan dapat diselesaikan dalam satu tahun, itu berarti pada tahun depan (2012) sudah ada proyek jalan tol yang memulia konstruksi.
Fatchur juga mengingatkan, agar investor dapat memanfaatkan dengan baik kesempatan yang diberikan pemerintah. Kalau memang mereka ternyata masih tidak sanggup pemerintah harus tegas untuk memutus perjanjian. "Saya kira wajar diputus kalau sudah dikasih kesempatan lagi ternyata tidak sanggup," ujar dia.
Sedangkan ruas yang sudah diputus itu sebaiknya ditawarkan kepada investor lain melalui mekanisme tender atau diserahkan pembangunannya kepada BUMN.
Menurut anggota DPR dari Fraksi PDIP, Nusyirwan Soedjono,pemerintah seharusnya lebih cepat dalam mengambil sikap dan tidak membiarkan pembangunan jalan tol berlarut-larut seperti sekarang ini. "DPR saat ini, tengah menggodok undang-undang pembebasan tanah, kami mengharapkan apabila sudah diberlakukan pemerintah dapat melaksanakan dengan baik untuk mengejar ketertinggalannya," ujar dia.
Nusyirwan menambahkan, pemerintah sejak awal seharusnya sudah dapat mengantisipasi faktor apa saja yang nantinya menjadi penghambat pembangunan jalan tol, sehingga tidak ada pekerjaan yang kemudian terhambat. "Saya rasa untuk bersikap tegas tidak ada masalah, perjanjian sudah mengaturnya. Sehingga untuk memutus kontrak investor yang tidak perform sudah ada dasar hukumnya," ujar dia.
Ia melanjutkan, apabila regulasinya sudah selesai pada tahun ini, proses pembebasan tanah akan dapat diselesaikan dalam satu tahun, itu berarti pada tahun depan (2012) sudah ada proyek jalan tol yang memulia konstruksi.
Fatchur juga mengingatkan, agar investor dapat memanfaatkan dengan baik kesempatan yang diberikan pemerintah. Kalau memang mereka ternyata masih tidak sanggup pemerintah harus tegas untuk memutus perjanjian. "Saya kira wajar diputus kalau sudah dikasih kesempatan lagi ternyata tidak sanggup," ujar dia.
Sedangkan ruas yang sudah diputus itu sebaiknya ditawarkan kepada investor lain melalui mekanisme tender atau diserahkan pembangunannya kepada BUMN.
Menurut anggota DPR dari Fraksi PDIP, Nusyirwan Soedjono,pemerintah seharusnya lebih cepat dalam mengambil sikap dan tidak membiarkan pembangunan jalan tol berlarut-larut seperti sekarang ini. "DPR saat ini, tengah menggodok undang-undang pembebasan tanah, kami mengharapkan apabila sudah diberlakukan pemerintah dapat melaksanakan dengan baik untuk mengejar ketertinggalannya," ujar dia.
Nusyirwan menambahkan, pemerintah sejak awal seharusnya sudah dapat mengantisipasi faktor apa saja yang nantinya menjadi penghambat pembangunan jalan tol, sehingga tidak ada pekerjaan yang kemudian terhambat. "Saya rasa untuk bersikap tegas tidak ada masalah, perjanjian sudah mengaturnya. Sehingga untuk memutus kontrak investor yang tidak perform sudah ada dasar hukumnya," ujar dia.