Subang - Keluarga besar Darsem di Subang, Jawa Barat, bungah ketika mengetahui pemerintah telah mengirimkan dana untuk membayar diat atau uang kompensasi untuk membebaskan tenaga kerja wanita itu dari jeratan hukuman mati di Arab Saudi.

Dawud, ayah Darsem, mengatakan, "Kami sekeluarga sangat terharu atas perhatian yang sangat besar dari pemerintah dan semua pihak yang sudah berusaha keras membebaskan Darsem dari ancaman hukuman mati,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 21 Juni 2011.

Dawud, warga Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, semula mengaku sangat khawatir dengan nasib anaknya. Sebab, awalnya belum ada kepastian soal pembayaran uang kompensasi yang sudah disanggupi pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi beberapa waktu lalu. "Sekarang kami merasa lebih tenang, dan ingin segera berjumpa dengan dia (Darsem)," tuturnya.

Ia mengaku sangat khawatir setelah menonton televisi dan membaca pemberitaan media massa cetak atas nasib Ruyati binti Satubi, TKI asal Bekasi yang dihukum pancung.

Darsem dijerat hukuman mati oleh pengadilan di Riyadh, Arab Saudi. Dia dituding telah membunuh majikannya. Tapi, setelah ada negosiasi antara Pemerintah RI dan Arab Saudi, keluarga korban memaafkan Darsem. Namun, pengadilan menetapkan diat sebesar Rp 4,2 miliar.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tenen mengatakan, pihaknya hari ini telah mengirimkan uang kompensasi untuk membebaskan Darsem dari jeratan hukuman pancung. "Dana tersebut sudah dikirimkan hari ini ke KBRI di Riyadh untuk pembayaran diat," kata Tene.


Ia menjelaskan, fulus untuk membayar diat tersebut sudah diterima KBRI Saudi Arabia dan akan segera dibayarkan kepada keluarga korban. KBRI juga diperintahkan supaya segera membayar uang diat tersebu karena tenggat pembayaran tersebut tanggal 7 Juli mendatang. Jika diat dibayar sebelum tanggal itu, berarti Darsem terhindar dari ancaman hukuman mati.